Sabtu, 12 November 2011

status kewarganegaraan

Permasalahan mengenai kewarganegaraan menjadi penting setelah beberapa kali terjadi permasalahan yang berkaitan dengan status kewarganegaraan. tidak sedikit warga negara Indonesia yang melakukan perkawinan dengan warga negara asing dan pada akhirnya sering terjadi persengketaan mengenai anak mereka. Selain itu, kasus kasus warga negara asing yang banyak ditemui menyalah gunakan izin tinggal di Indonesia. Permasalahan tersebut harus ditangani secara serius. Denagn demikian, informasi dan penegtahuan menganai asas kewarganegaraan harus disosialisasikan pada masyarakat melalui berbagai sarana atau media, seperti media masa, media elektronik dan pendidikan sekolah.
Penduduk Indonesia adalah mereka yang berada diwilayah negara Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan telah memenuhi syarat syarat yang telah ditentukan oleh peraturan Negara Republik Indonesia sehingga diperbolehkan berdomisili di wilayah Republik Indonesia. Faktor faktor yang membedaka penduduk dan bukan penduduk warga republik Indonesia adalah faktor jangka waktu dan faktor tempat tinggal. Perbedaan penduduk dan konsekuensinya akan membawa perbedaan terhadapo status kewrganegaraan. Dengan demikian , status kewarganegaraan di Indonesia dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a. Penduduk derngan status Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Penduduk dengan status Warga Negara Asing (WNA)

Perbedaan penduduk dan bukan penduduk Negara Indonesia serta perbedaan penduduk dengan status WNI dan WNA membawa konsekuensi terhadap perbedaan hak dan kewajibannya.Menegnai kependudukan orang asing , mengenai UU ex darurat No. 9/ 1955 yang disebut dalam lembaran Negara Republik Indonesia No.33 thun 1955, menyebutkan bahwa orang asing dapat menjadi penduduk Indonesia dengan syarat syarat sebagai berikut :
a. Jika ia lama menetap di Indonesia.
b. Orang asing dapat disebut menetap di Indonesia, jika ia mendapat izin bertempat tinggal disini (setelah habis masa izin yang berlaku). Izin itu disebut izin menetap.
c. Izin menetap itu dapat diberikan kepada orang asing yang sudah 15 tahun berturut turut bertempat tingga di Indonesia Undang Undang darurat itu memuat ketentuan bahwa orang disebut tidak menetap lagi di Indonesia apabiola ia :
1). Melepas hak menetap
2). Berada diluar negeri terus menerus selama lebih dari 18 bulan
3). tidak memenuhi hak dan kewajiban selama diluar negeri
4). Memperoleh kedudukan di luar negeri yang serupa denagn kedudukan yang menetap di Indonesia.
5). Dienyahkan
6). Berangkat ke luar negeri untuk mempersatukan diri dengan suaminya yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.

Status kewarganegaraan penduduk Indonesia, membawa konsekuensi adanya perbedaan hak dan kewajiban bagi penduduk Indonesia yang berbeda kewarganegaraanya. Misalnya, hanya mereka yang berstatus warga negaralah yang diperbolehkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum. Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan, “Yang menjadi warga negara ialah orang orang bangsa Indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang undang sebagai warga negara”. Orang orang bangsa lain, seperti orang orang peranakan belanda, peranakn Tiong Hoa dan peranak Arab yang telah menjadi penduduk Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia melalui Undang Undang.
Menurut UU No. 62 Tahun 1958 yang menjadi warga negara Indonesia adalah sbb:
a. Mereka yang telah menjadi warga negara berdasarkan undang undang atau peraturan atau perjanjian yang sudah terlebih dahulu berlaku, yaitu sbb:
1. Menurut UU NO.3 tahun 1946 tentang warga negara Indonesia
a). Penduduk asli dan ket urunannya.
b). Isteri dari warga negara
c). Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara asing.
d).Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang orang tuanya tidak diakui dengan cara sah.
e). Anak anak yang lahir dalam daerah RI yang tidak diketahui siapa orang tuanya.
f). Anak anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayah seorang warga negara Indonesia meninggal.
g). orang orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah berturut turt tinggal di Indonesia selama 5 tahun, telah berumur 21 tahun atau telah kawin.
h). Masuk menjadi warga negara dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

2. Menurut persetujuan KMB tanggal 27 Desember 1949, antara RI dan Belanda.
a). Penduduk asli Indonesia, yaitu mereka yang dulunya termasuk golongan bumi putera yang berdiam di wilayah Indonesia. Apabila seorang lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah Uni (Indonesia Belanda) , mereka berhak memiliki kewarganegaraan Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949.
b). Orang Indonesia , abdi negara Belanda yang bertempat tinggal di Suriname atau Antelent (koloni Belanda). Akan tetapi bila terlahir di luar Belanda dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949. Jika mereka lahir di wilayah Belanda , mereka memperoleh kewarganegaraan RI dalam waktu 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
C). Orang Cina atau Arab yang lahir di Indonesia atau bertempat tinggal sedikitnya enam bulan di Indonesia, apabiloa dalam 2 tahun setelah tanggal 27 Desember 1949tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.
d). Orang Belanda yang dilahirkan diwilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal selama enam bulan di wilayah RI dalam waktu dua tahun setelah 27 Desember 1949 menyatakan memilih kewarganegaraan Indonesia.
e). Orang asing (abdi negara Belanda) bukan orang Belanda yang lahir di Indonesia dan bertempat tinggal diwilayah Indonesia, apabila dalam waktu 2 tahun setelah 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia.

b. Mereka yang memenuhi syarat syarat tertentu yang ditetapkan dalam undang undang , yaitu sbb :
1). Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya Ayah WNI).
2). Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahn ya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah warga negara Indonesia.
3). Lah8ir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui.
4). Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU no. 62 Tahun 1958, misalnya
a). Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang belum diangkat oleh seorang warga negara RI, apabila pengangkatan itu disahkan oleh pengadilan negeri.
b). Anak diluar perkawinan dari seorang ibu WNI.
c). Menjadi warga negara karena pewarganegaraan.


Sebaliknya, seorang dapat menjadi warga negara asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti yang disebutkan diatas. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
1. Dengan sengaja, in syaf, daan sadar menolak kewarganegaraan RI.
2. Menolak kewarganegaraan RI karena Khilaf atau ikut ikutan saja.
3. Ditolak oleh orang lain , mkisalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.



Bagi mereka dan juga bagi bangsa asing (bukan orang Indonesia) diberi kesempatan untuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan. Segala sesuatu tentang pewarganegaraan diatur dalam UU No. 62 Tahun 1958. Seorang asing yang ingin menjadi warga negara RI dengan cara pewarganegaraan harus mengajukan permohonan kepada menteri perhakiman.


Sumber :Witarsa Aang Rofik. 2007 Pendidikan Kewarganegaraan. Bogor : Regina





Dhina Wahyu 11610935
2SA03

sistem pelapisan sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

Pengertian
Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
statifikasi sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran atau kriteria yang menonjol atau dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut.
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.
Sumbe http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial


Pelapisan soaial dapat terjadi dengan sendirinya ataupun dengan sengaja. Menurut sifatnya pelapisan sosial dapat dibedakan menjadi 3, yaitu sistem pelapisan sosial tertutup, sistem pelapisaan terbuka, daan sistem pelapisan sosial secara campuran.
Dampak pelapisan sosial, pelapisan sosial dapat pula mengakibatkan atau mempengaruhi tindakan-tindakan warga masyarakat dalam interaksi sosialnya. Pola tindakan individu-individu masyarakat sebagai konsekwensi dari adanya perbedaan status dan peran sosial akan muncul dengan sendirinya.
Misal contohnya pelapisan masyarakat mempengaruhi munculnya life chesser & life stile tertentu dalam masyarakat, yaitu kemudahan hidup dan gaya hidup tersendiri. orang kaya (lapisan atas) akan mendapatkan kemudahankemudahan dalam hidupnya, jika dibandingkan orang miskin (lapisan bawah); dan orang kaya akan punya gaya hidup tertentu yang berbeda dengan orang miskin.
Dampak positif pelapisan sosial,
Orang orang akan selalu berusaha dan berprestasi untuk meningkatkan stratanya. Mereka akan selalu berusaha untuk selalu lebih maju. Hal ini membuat orang orang agar selalu bersaing dan bekerja keras dalam meningkatkan stratanya. Dengan meningkatkan stratanya orang lain juga pasti akan selalu menghormati dan menghargai keberadaan orang tersebut.
Dampak negative pelapisan sosial, Pelapisan sosial bagi sebagian kalangan merupakan dampak negative. Terjadinya kesenjangan sosial antar kalangan dalam masyarakat merupakan bukti kongkrit bahwa pelapisan sosial memberikan dampak buruk. Ideology seperti inilah yang membuat terjadinya banyak keributan dan permasalahan yang berasal dari sikap kesenjangan sosial. Kalangan kelas atas yang memandang rendah kalangan bawah semakin memperparah situasi, masyarakat bawah yang tidak menerima dirinya berada di bawah merasa cemburu kepada orang lain yang berada di atas. Akibatnya, terjadilah tindakan-tindakan kriminal. Sikap saling tidak menghargai orang lain seperti itu dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.


Dhina Wahyu 11610935
2SA03

Jumat, 11 November 2011

Menganalisa Artikel Tentang Pertan Pemuda di Masyarakat

PERAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT


ADE SAPUTRA

PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, betapa tidak peran pemuda dalam membangun bangsa ini banyak sekali.

Contohnya adalah :

-Peran pemuda dalam menegakkan keadilan

-Peran pemuda yang menolak kekuasaan.

-Pemuda sebagai generasi penerus

-Pemuda sebagai generasi pengganti

-Pemuda sebagai generasi pembaharu

Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara.

Dalam sebuah pidatonya, Sukarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.

Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.

Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini.

Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu bisanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan, selalu bermain-main dan bahkan ketua RT/RW nya saja dia tidak tahu.

Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.

Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Aksi reformasi disemua bidang adalah agenda pemuda kearah masyarakat madani. Reformasi tidak mungkin dilakukan oleh orang tua dan anak-anak.

Dengan demikian , dibutuhkan pembinaan yang intensif terutama pembinaan moral agar pemuda memiliki rasa tanggung jawab untuk membangun serta berjuang untuk kepentingan masyarakat, tidak hanya untuk kepentingan pribadinya.

SUMBER :

-http://sosbud.kompasiana.com/2010/02/23/peranan-pemuda-dalam-sosialisasi-bermasyarakat/

-http://alakaycisero.multiply.com/journal/item/3



Sumber :http://adexyz.wordpress.com/


Saya setuju dengan artikel diatas. Para pemuda jaman sekaran lebih suka dan lebih sibuk dengan dirinya sendiri di dunia maya. Seperti social network, ngeroom, dan lain sebagainya. Jadi terkesan sedikit autis tidak perduli keadaan lingkungan sekitar bahkan seisi rumahnya sendiri. Peran pemuda dalam organisasi masyarakat pun juga kurang, tidak ada semangatnya sama sekali. Ada fakta yang dapat kita renungkan Dr. Soetomo mendirikan Budi Utomo (1908) pada usia belum genap 20 tahun, Soewardi Suryaningrat (Ki
Hajar Dewantara) mendirikan Indische Partij (1914) pada usia 20 tahun, Bung Karno beken di panggung
politik pada usia 22 tahun, Mohammad Hatta mendirikan Perhimpunan Indonesia (1924) di Belanda sewaktu
berusia 21 tahun.
Betapa hebat dan semangatnya para pemuda jaman dahulu untuk membuat agar bangsa indonesia lebih maju.Sebenarnya pemuda dan Kepemudaan atau Angkatan Muda adalah sebuah entitas spirit yang maha dasyat kekuatannya, sejarah berbagai bangsa di dunia ini telah membuktikan, bahwa pergerakan kaum muda-lah yang mengawali setiap
perjuangan kemerdekaan, setiap perubahan serta setiap pembangunan arah sebuah bangsa tersebut.
karena pemuda-lah yang memiliki sifat patriotik sejati; pemilik idealisme, gelora, daya tahan dan daya juang yang kuat (fisik maupun mental). Generasi muda penuh semangat, mempunyai kekuatan energi penuh
dengan sifat kreatif, kritis dan dinamis serta kepekaan yang tinggi pada masalah sosial secara murni. Demikianlah
kodratnya sehingga pemuda mampu menjadi pelopor dan pemimpin.